Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah--
Sementara itu, saat masyarakat ingin membuat sertifikat tanah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat yang dimaksud berkaitan dengan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal. Mengutip dari laman Kelurahan Kertek, Kabupaten Wonosobo, berikut beberapa syarat membuat sertifikat tanah:
BACA JUGA:Perlu Diawasi, Ini Zat Berbahaya yang Sering Terkandung Pada Jajanan Anak Sekolah
BACA JUGA:Hj Lucianty Hadiri Tasyukuran Khitanan Kemas Naufal di Lubuk Bintialo BHL
Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon
Surat pengantar RT atau RW
Foto kopi bukti pemilihan tanah berupa sertifikat, akta atau keterangan hibah, bukti jual-beli, hingga bukti wakaf
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih berjalan
Kutipan C atau letter C
Riwayat atau asal-usul tanah
BACA JUGA:Perlu Diawasi, Ini Zat Berbahaya yang Sering Terkandung Pada Jajanan Anak Sekolah
BACA JUGA:Hj Lucianty Hadiri Tasyukuran Khitanan Kemas Naufal di Lubuk Bintialo BHL
Formulir atau blanko yang telah disediakan oleh BPN
Foto kopi KK dan KTP seluruh ahli waris (apabila tanah diperoleh dari waris)
Surat kematian (apabila tanah diperoleh dari waris)
Akta wakaf yang sudah disahkan secara resmi oleh pejabat setempat (apabila diperoleh dari wakaf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: