Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah--

BACA JUGA:Malas Isi E-toll, Brimo Jadi Solusi

BACA JUGA:Heboh Kabar Ida Dayak Ke Sungai Lilin, Camat Pastikan Tidak Ada

Orang yang bersangkutan sudah dapat melakukan pengecekan pada pemasang tanda batas tanah yang sudah dipasang. Lalu setelah melalui proses yang tidak sebentar, hasil penelitian data yuridis terhadap bidang tanah tersebut akan diumumkan di Kantor Pertanahan maupun Kantor Kepala Desa atau Kelurahan selama 60 hari sejak dilakukannya pemeriksaan. Nantinya sertifikat tanah dapat diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran maupun identitas yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: