Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Jangan Tertipu, Segini Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah--

Tahapan Membuat Sertifikat Tanah

Lantas seperti apa tahapan membuat sertifikat tanah? Masih mengutip dari sumber yang sama, pembuatan sertifikat tanah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Selain menyiapkan rincian biaya yang telah dipaparkan sebelumnya, seorang pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat tanah juga perlu untuk melewati sejumlah tahapan. Berikut beberapa di antaranya:

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik ada Brimo Bayar Kapan Saja lewat Handphone

BACA JUGA:Peluang Menjanjikan jadi Agen BRILink di Lubuklinggau

1. Menuju Kantor BPN untuk Menyerahkan Syarat

Langkah pertama dalam membuat sertifikat tanah dapat dilakukan dengan menuju kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah yang akan didaftarkan sertifikatnya. Pada tahapan ini masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen syaratnya secara lengkap.

Kemudian masyarakat akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi formulir dan menunggu proses verifikasi dokumen syarat yang telah dibawa. Tidak hanya itu saja, masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 pada tahapan ini. Kemudian masyarakat akan menerima bukti pembayaran pendaftaran tersebut.

2. Membayar Biaya Pengukuran

Selanjutnya masyarakat akan dihadapkan pada pembayaran biaya pengukuran. Biasanya pihak BPN akan memberikan rincian tarif pelayanan pengukuran kepada pemilik tanah yang telah disesuaikan dengan luas tanah yang akan dibuat sertifikatnya. Pada tahapan ini, pemilik tanah harus membayarkan terlebih dahulu biaya tersebut, baru pihak BPN akan mengirimkan petugas untuk melakukan pengukuran.

BACA JUGA:Kelola Uang Makin Mudah dengan Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo!

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Tidak hanya itu saja, orang yang bersangkutan harus hadir dalam proses pengukuran tanah bersama dengan 2 orang saksi yang biasanya berasal dari kepala desa atau kelurahan setempat. Kemudian nantinya petugas BPN juga akan memberikan tanda batas yang menyatakan penguasaan fisik terhadap bidang tanah yang telah diukur.

3. Menunggu Proses Pemeriksaan Tanah oleh BPN

Kemudian pihak BPN akan melakukan pengolahan data terkait dengan pengukuran tanah yang sudah dilakukan di lapangan. Pada tahapan ini orang yang bersangkutan akan menerima bukti Pendaftaran Batas Tanah (PBT). Proses ini dapat memakan waktu yang cukup lama sekitar 14-30 hari kerja.

4. Mendapatkan Sertifikat Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: