Simpan Senpi, Warga Petaling Kecamatan Lais Diamankan Polsek Sanga Desa
Tersangka yang diduga menyimpan senjata api ilegal diamankan Polsek Sanga Desa--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Simpan Senpi, Warga Petaling Kecamatan Lais Diamankan Polsek Sanga Desa
Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH 50), warga Dusun III, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pria ini yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.35 WIB, di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Tersambung Penuh Ke Medan pada 2031, Perjalanan Ke Kampung Halaman Makin Dekat
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Apresiasi Tol Baru di Riau, Dukung Pembangunan Tol Baru
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang menyimpan senpi ilegal.

Tersangka bersama barang bukti senpi-Foto : Istimewa-
Dari informasi tersebut, IPTU Joharmen langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka benar menyimpan senjata api dan sedang berada di pondoknya di kawasan Suban 9, tersangka juga sudah menjadi Target Operasi (TO) Kita" ungkap IPTU Joharmen, S.H., M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.
BACA JUGA:Mantan Pj Kades di PALI Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa
BACA JUGA:Polres Muba Terima Kunjungan Propam Mabes Polri, Kegiatan Asistensi
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, di dalam tas selempang warna coklat milik tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta dua butir amunisi.
Saat ini, tersangka Rehan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga Desa guna proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: