Pemkab Muba Tegaskan Larangan Truk Batubara di Jalan Umum Mulai 2026, Siapkan Skema Mediasi
Pemkab Muba Tegaskan Larangan Truk Batubara di Jalan Umum Mulai 2026, Siapkan Skema Mediasi dan Tarif Batas Atas--
Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Muba memastikan pengawasan akan diperketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2025, khususnya terhadap pelanggaran ODOL, jam operasional, dan kelengkapan dokumen. Setelah memasuki 1 Januari 2026, penindakan akan dilakukan tanpa kompromi, termasuk penilangan dan penahanan kendaraan angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum.
Sementara itu, Dinas PUPR Muba menyambut positif kebijakan ini. Mereka berharap beban biaya perbaikan jalan yang meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir dapat ditekan. PUPR juga mengingatkan agar pembangunan jalur khusus baru tetap memperhatikan standar teknis, perizinan, serta tidak merusak infrastruktur desa dan sistem irigasi.
BACA JUGA:Genangan Air Hambat Perbaikan Jalintim Betung, Plat Baja Dipasang Agar Lalu Lintas Tetap Lancar
BACA JUGA:Daftar Tol Fungsional Gratis saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Rutenya
Menutup rapat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Alva Elan meminta seluruh perusahaan angkutan batubara bersikap kooperatif dan segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan, perusahaan yang menghambat proses mediasi berpotensi direkomendasikan sanksi administratif kepada Gubernur Sumatera Selatan.
“Waktu kita terbatas. Semua pihak harus bergerak cepat dan patuh pada aturan. Kepentingan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: