UPDATE TERBARU, Kronologis Yang Membuat Guru di Musi Rawas Harus di Tuntut 1 Tahun Penjara

UPDATE TERBARU, Kronologis Yang Membuat Guru di Musi Rawas Harus di Tuntut 1 Tahun Penjara

Oknum guru Musi Rawas yang dituntut penjara --

HARIANMUBA.COM,- Oknum Guru PJOK di Musi Rawas harus menerima kenyataan di tuntut hukuman 1 tahun penjara.

Oknum guru tersebut bernama Sularno (34) warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tidak hanya menghadapi tuntutan 1 tahun penjara, sang guru ini juga harus membayar denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023.

BACA JUGA:Sederet Manfaat Bawang Putih Untuk Kesehatan, Nomor 3 Cocok Buat yang Sering Begadang

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK

Oknum Guru ini bertugas di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Oknum guru ini jalani tuntutan karena diduga tega melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9). 

Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.

Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari dan Panitera Pengganti Rahmat Wahyudi.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara langsung didampingi penasehat hukum Hidayat.

BACA JUGA:Tanggapan Keluarga Atas Kematian Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ada Kecurigaan Dibunuh

BACA JUGA:Ingin Mendaftar Bansos, Bisa Melalui Aplikasi Cek Bansos, Tersedia di Google PlayStore

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya mengatakan terdakwa Sularno dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: