Kakek 62 Tahun Diduga Lecehkan Remaja 14 Tahun di Musala di Kecamatan Keluang
Kakek 62 Tahun Diduga Lecehkan Remaja 14 Tahun di Musala di Kecamatan Keluang--
Akibat perbuatannya, IA akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002).
AKP M. Afhi Abrianto juga menutup pernyataannya dengan memberikan peringatan penting bagi para orang tua.
BACA JUGA:Diduga Peras Pejabat Bawaslu, Dua Oknum LSM Diciduk Polisi, Satu Ditembak Saat Kabur
BACA JUGA:Kwarcab Muba Matangkan Persiapan Peransaka 2025, Rumah Tahfiz Jadi Lokasi Perkemahan
"Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memantau lingkungan pergaulan anak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muba untuk segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: