Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH sumber : lahatpos.co--

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan SH MH menyampaikan, terkait beredarnya video viral Hotman Paris yang menyatakan masih ada satu lagi yang belum ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Lahat.

BACA JUGA:Jalani Bisnis Prostitusi Online, Pasangan Kekasih di Palembang Tawarkan ABG

"Yang pasti dek, jika cukup alat bukti, kita akan tetapkan tersangka," tegasnya, melalui lahatpo.co, Sabtu malam, 7 Januari 2023. 

 

Dalam hal ini, menurut Herli, Polres Lahat tidak ada main main dengan kasus ini.

 

Jika sudah cukup alat buktinya, kita akan segera tetapkan tersangka berikutnya. 

 

Lanjut Kasat, saat ini penyidik mengutamakan berkas kasus perkosaannya dahulu yang sudah cukup alat bukti, dan sudah masuk unsur pasal yang disangkakan.

BACA JUGA:Beredar Video Sopir Truk Korban Penodongan, Dibuang di Kebun Sawit, Mata Ditutup Tangan DiIkat Kebelakang

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, ada orang keempat yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di Lahat. Peran pelaku keempat ini adalah menyediakan kamar kos.

 

“Pelaku keempat tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos,” ujar Hotman, Sabtu 7 Januari 2023.

 

Hari kedua, dia (pelaku keempat) yang meraba raba dan disuruh telanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: