Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Tak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris Kajati Sumsel : Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi Hakim

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH sumber : lahatpos.co--

 

Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.

 

Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

BACA JUGA:Mengenal Tanaman Bonsai, Mulai Semarak di Sekayu

Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.

 

Mereka menyeberangi pulau. Mengais keadilan.

 

“Entah apa yang terjadi di negeri ini, negara hukum,” ucapnya.

 

Diperkosa tiga orang, hanya dihukum 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

 

Ada apa ?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: