Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang
Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----
Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.
BACA JUGA:Wow, Pabrik Minyak Goreng Akan Berdiri di Muba Tepatnya di Keluang
Namun, APKASI konsisten untuk menuntaskan masalah honorer ini bersama-sama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce yang dihubungi terpisah mengungkapkan saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama-dengan instansi pemerintah terkait penanganan honorer.
"Belum ada pembahasan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan bahwa ke depan gaji PPPK tidak ditanggung pusat, tetapi ada sharing dengan Pemda.
Oleh karena itu KemenPAN-RB bersama asosiasi pemda duduk bersama membahas masalah penggajian ini.
Menurut Menteri Anas, pemda yang tergabung dalam APKASI, APEKSI, dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, tetapi tidak ditentukan angkanya misalnya Rp 5 jutaan per bulan.
Ternyata banyak Pemda yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres 98/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: