Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

Pasal 5

 

(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Terkait masalah honorer ini, ada indikasi pemerintah juga sedang menyiapkan rumusan revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

BACA JUGA:5 Fakta Suku Basemah yang Harus Kamu Tahu, Ternyata Nenek Moyangnya Berasal Dari Majapahit Loh!

Hal ini terungkap dari pernyataan Ketum APKASI Sutan Riskan Tuanku Kerajaan saat membuka rakor APKASI pada 20 Januari 2023

 

"Masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan P3K," ujar Bupati Dharmasraya itu, dikutip dari situs resmi APKASI. (esy/jpnn)

 

Berita ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul: Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: