Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

 

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

 

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

a. tunjangan keluarga;

 

b. tunjangan pangan;

 

c. tunjangan jabatan struktural;

 

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Wanita Cantik yang Tewas Dihantam Kloset

e. tunjangan lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: