Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

 

Asosiasi pemda meminta diberikan salary range, misalnya besarannya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.

BACA JUGA:Innalillahi Mobil Dinas Pelat BG 7 BZ Tabrak Bocah Bersepeda, hingga Meninggal Dunia

Dengan salary range itu, pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai kemampuan APBD-nya.

 

"Saya sudah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda ini masuk dalam tim untuk membahas dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK ini," terang MenPAN-RB Azwar Anas.

 

Dengan masuknya asosiasi pemda dalam tim penyelesaian honorer, Azwar Anas berharap bisa ditemukan formula yang tepat untuk menuntaskan problematika tenaga non-ASN di Indonesia.

 

Sebab, yang tahu kondisi honorer di daerah adalah para kepala daerahnya sendiri.

BACA JUGA:Musi Banyuasin Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Hari Ini Jumat 10 Februari 2023

Gaji dan Tunjangan PPPK di Pemda Ditanggung APBD

Berikut ini ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

 

Pasal 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: