Apakah PPPK Bisa Mengajukan Pindah ke Daerah Lain? Berikut Penjelasannya

Apakah PPPK Bisa Mengajukan Pindah ke Daerah Lain? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi--

Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Jadi apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain? Jawabannya adalah tidak bisa.

BACA JUGA:Tidak Lama Lagi Duku Komering Akan Segera Panen Raya, Ini Yang Dilakukan Emak-Emak di OKI

BACA JUGA:Jalinteng Terendam Banjir, Satlantas Polres Muba Berjibaku Bantu Pengendara

PPPK akan dianggap mengundurkan diri jika mengajukan mutasi atau pemindahan kerja.

Namun, ada cara yang dapat membuat PPPK bisa mutasi ke daerah lain.

Cara tersebut yaitu PPPK harus menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Setelah masa kerja berakhir, PPPK bisa memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke tempat penempatan kerja yang lain.

BACA JUGA:PKK Babat Toman Sapa dan Bantu Anak Korban Banjir, Berikan Pendampingan Hingga Distribusi Bantuan

BACA JUGA:Siap-Siap, Lulusan CPNS 2024 dan PPPK Sebagian Dikirim ke IKN

Cara ini bukan termasuk mutasi kerja, melainkan mendaftar formasi PPPK baru di unit yang berbeda.

Apabila PPPK akan mendaftar di unit baru, tentu harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia.

Terdapat syarat agar PPPK bisa mengundurkan diri dan mendaftar ke unit yang berbeda.

Syarat tersebut yaitu PPPK wajib menyelesaikan masa perjanjian kerjanya atau memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.

BACA JUGA:Viral! Video Kesaksian Warga Lihat Penampakan Buaya 4 Meter Saat Banjir di Ulak Paceh Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: