Kabar Terbaru Kasus Kekerasan Terhadap Dokter RSUD Sekayu, Satreskrim Polres Muba Dikabarkan Periksa Tersangka
dr. Syahpri Putra Wangsa Sp.PDK-G.H--
HARIANMUBA.DISWAY.ID - Kasus kekerasan yang dialami oleh dr. Syahpri Putra Wangsa Sp.PDK-G.H di RSUD Sekayu pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu kini memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) dikabarkan telah memeriksa tersangka, Siswandi, sejak Senin malam (25/8/2025).
Siswandi diduga sebagai pelaku yang memaksa dr. Syahpri membuka masker yang dipakainya, tindakan yang kemudian berujung pada kekerasan fisik terhadap dokter tersebut.
Atas perbuatannya, Siswandi dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 KUHP terkait kekerasan dan penghalangan.
BACA JUGA:Tabrak Truk Parkir di Desa Sukarami Sekayu, Kakek 80 Tahun Tewas di Tempat!
BACA JUGA:Kepergok Saat Curi Motor, Pemuda Asal Lubuk Bintialo Ditangkap Warga, Dua Rekannya Kabur!
"Iya benar, Siswandi sudah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Muba sejak Senin malam," ujar Iptu Hutahean SH, Kasi Humas Polres Muba.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat karena menyangkut kekerasan terhadap tenaga medis yang seharusnya mendapat perlindungan khusus.
Insiden tersebut menimbulkan keprihatinan luas, mengingat dokter adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Ismet, anak pasien yang menjadi bagian dari keluarga pelaku, saat ini masih berada di Jakarta.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Desa Kepayang Bayung Lencir, Sejumlah Rumah Warga Terdampak
Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu petunjuk resmi dari atasan terkait penetapan tersangka dan status penahanan Siswandi.
"Kami berharap semua pihak bisa bersabar dengan proses hukum yang sedang berjalan ini," tegas Iptu Hutahean.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: