Pergi Ke Warung Nasi Goreng Bawa Senpi, Remaja di Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Pergi Ke Warung Nasi Goreng Bawa Senpi, Remaja di Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Tersangka saat diamankan Polisi--

Yang bersangkutan, merupakan warga Jl Karisma 2, Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

 “Sedang kami selidiki asal usul senpi rakitan dan pelurunya tersebut. Serta apakah pernah digunakan dalam tindak pidana,” jelas Heffi, didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (chy/air)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: