APBD Musi Banyuasin 2026 Tahap Finalisasi, Pemkab dan DPRD Bahas Penyempurnaan Raperda
Rapat APBD Muba--
Selain itu, penyusunan APBD juga berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun dalam evaluasi tersebut, terdapat beberapa subkegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai memiliki kesamaan pekerjaan sehingga perlu ditinjau ulang dari sisi prioritas. Beberapa di antaranya adalah pembangunan dan peningkatan ruas jalan di Kecamatan Lalan dan Sekayu.
BACA JUGA:Kecamatan Sungai Lilin Rampungkan Monev APBDes 2025 di 13 Desa
BACA JUGA:PAUD KB Kasih Ibu Bailangu Timur Kunjungi Pos Damkar Sekayu, Kenalkan Profesi Pemadam Sejak Dini
“Pemkab Muba diminta menyesuaikan kembali alokasi anggaran ke kegiatan yang lebih prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Riki.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi, yang juga anggota Banggar, menegaskan pentingnya mengikuti seluruh tahapan penyempurnaan APBD sesuai regulasi.
Ia berharap, setelah APBD 2026 ditetapkan, seluruh program dan kegiatan pembangunan dapat segera dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.
“Target kita, Januari 2026 kegiatan sudah bisa berjalan. Dengan begitu, manfaat APBD bisa dirasakan lebih cepat oleh masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: