Bupati Muba Tegaskan Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Terlapor, Pemkab Dukung Proses Hukum
Bupati Muba Tegaskan Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Terlapor, Pemkab Dukung Proses Hukum--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, SH, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan pasien maupun pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Toha menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan, saya bukan keluarganya. Pemkab Muba mendukung penuh proses hukum yang kini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (18/8).
Toha menekankan bahwa di mata hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Oleh karena itu, Pemkab Muba menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Pemuda Sungai Lilin Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Lari Anak di Bawah Umur
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini sudah ditangani Polres Muba, jadi kita ikuti saja mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Kasus dugaan pengancaman yang sempat viral di media sosial ini melibatkan terlapor berinisial SD dengan korban dr. Syahpri Putra Wangsa (44), warga Kota Palembang yang bertugas di RSUD Sekayu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, di Ruang Isolasi VIP Leban RSUD Sekayu. Saat melakukan visite pada seorang pasien berinisial R, korban didatangi terlapor SD bersama seorang pria lainnya.
Mereka marah-marah dan meminta agar pasien dipindahkan ke ruang VIP non-infeksi dengan alasan pelayanan tidak layak. Situasi semakin memanas ketika terlapor diduga menarik masker yang dikenakan dr. Syahpri secara paksa, hingga membuat korban merasa terintimidasi dan terancam.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Geram, Kasus Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu Harus Tetap Diproses Hukum
Merasa keberatan, dr. Syahpri kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/323/VIII/2025/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL.
Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya memastikan kasus ini kini tengah diproses oleh Unit Satreskrim Polres Muba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: