“Entah apa yang terjadi di negeri ini, negara hukum,” ucapnya.
Diperkosa tiga orang, hanya dihukum 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Ada apa ?
Dan, satu dari yang juga penyerta atau laki laki ke empat.
Pelaku keempat tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos.
Hari kedua dia yang meraba raba dan disuruh telanjang.
Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mohon perhatian Kapolres Lahat agar oknum pelaku ke empat yang diduga meraba raba dalam keadaan telanjang, walaupun tidak ikut memperkosa, agar juga segera diadili.
BACA JUGA:Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lalan Gotong Royong Benahi Jalan