Hanya 7 bulan.
Ada apa ?
Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.
Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.
Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Mengenal Tanaman Bonsai, Mulai Semarak di Sekayu
Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.
Mereka menyeberangi pulau. Mengais keadilan.