15 Instansi Ini Terpilih Untuk Ujicoba Single Salary Bagi PNS, Berikut Daftar Gajinya

15 Instansi Ini Terpilih Untuk Ujicoba Single Salary Bagi PNS, Berikut Daftar Gajinya

Ilustrasi Gaji PNS--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

BACA JUGA:Memasuki Musim Penghujan, Parit Pembuangan Air di Kota Sekayu Ini Dipenuhi Tanah

BACA JUGA:21 KK Asal Jatim Ikut Transmigrasi, Ke Sulawesi, Kalimantan dan Bengkulu, Ini Pesan Mendes PDTT

Sedangkan instansi daerah ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemprov Sulawesi Selatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi , Pemkab Manggarai  dan Pemkab Badung.

Lalu, Pemkab Manggarai Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi  dan Pemkot Sorong.

Diketahui, pada 10 Agustus 2017,  BKN telah mengeluarkan Policy Brief dengan nomor 010-Agustus 2017. 

BACA JUGA:Brantas Abipraya Kebut Pembangunan Tol Bayung Lencir Tempino, Target Selesai Pertengahan Tahun 2024

BACA JUGA:Peringati Hari Guru dan HUT PGRI Ke-78, Pengurus PGRI Sungai Lilin Gelar Upacara

Isinya tenang nominal gaji PNS dalam skema single salary.

Informasi tersebut telah tersedia di laman resmi bkn.go.id sejak tahun 2017.  

Berikut adalah daftar nominal gaji PNS dalam single salary versi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk Jabatan Administratif (JA) dibagi dalam 14 tingkatan. Rinciannya:

BACA JUGA:Perdana, Pemkab Muba Gelar Lomba Drum Band Kejuaraan Bupati Cup, Hadirkan Juri dari Kota Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: