Polsek Lais Bekuk Pelaku Pencurian Komponen Industri PT Medco Energi

Polsek Lais Bekuk Pelaku Pencurian Komponen Industri PT Medco Energi

Polsek Lais Bekuk Pelaku Pencurian Komponen Industri PT Medco Energi--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi pencurian komponen industri kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Kali ini, instalasi milik PT Medco Energi yang berlokasi di Cluster M, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, menjadi sasaran. 

Seorang pria bernama Alek (20), warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lais atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 20 Juni 2024.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lais, AKP Kemas Junaidi, SH, MAP, membenarkan penangkapan pelaku utama. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial Buaya saat ini masih dalam pencarian (DPO).

BACA JUGA:Progres Tol Palembang-Betung Capai 52 Persen, Ditargetkan Rampung Agustus 2025

BACA JUGA:Avicena Harumkan Nama Muba di Porprov Korpri 2025, Sabet Emas Tunggal Putra Tenis Meja dan Lolos ke 8 Besar

"Tersangka Alek telah berhasil kami amankan pada Senin malam (30/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan kami imbau kepada rekannya yang masih buron agar segera menyerahkan diri," tegas Kapolsek.

Dalam aksinya, kedua pelaku diketahui membongkar lima unit valve dan dua set blind flange dari instalasi menggunakan kunci pas.

Selain itu, petugas menemukan satu karung berisi puluhan baut dan mur berbagai ukuran di lokasi kejadian, yang diduga kuat merupakan hasil curian.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Junaidi (58), petugas keamanan PT Medco Energi, menyadari adanya kehilangan sejumlah komponen penting dan segera melapor ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:KADIN Sumsel Rencanakan Pembangunan Pabrik Biomassa di Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Strategi Komunikasi Adaptif Berbasis Isu Publik

Dari perhitungan awal, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp15 juta.

Dalam pemeriksaan, Alek mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa tiga dari lima valve yang dicuri telah dijual, dan menghasilkan uang sebesar Rp650 ribu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: