Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien di RS Kota Palembang Resmi Ditahan, Berikut Kronologisnya

Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien di RS Kota Palembang Resmi Ditahan, Berikut Kronologisnya

Polda Sumsel menggelar Rilis Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual --

BACA JUGA:Gelar Pertemuan dengan Perwakilan PT SIAP, Pemdes Srigunung Singgung Terkait Rekrutmen Karyawan

"Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan, kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," terang Anwar kepada awak media Jumat 3 Mei 2024. (*) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: