Dua Pelaku Curas Sawit di PT ITA Mogureben Diciduk Polsek Bayung Lencir, Dua Lainnya Masih DPO
Dua Pelaku Curas Sawit di PT ITA Mogureben Diciduk Polsek Bayung Lencir, Dua Lainnya Masih DPO--
Para pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polsek Bayung Lencir menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal, khususnya yang merugikan perusahaan dan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tutup IPTU Wahyudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: