Kabar Baik, Tahun Ini Gaji PPPK dan PNS Dipastikan Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya

Kabar Baik, Tahun Ini Gaji PPPK dan PNS Dipastikan Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya

PNS dan PPPK--

Berita sebelumnya, Tahun 2024 ini, seharusnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah naik, namun itu kenaikan itu juga belum berlaku, ternyata pemerintah merencanakan sistem rapel.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membawa kabar baik terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI POLRI dan pensiunan.

BACA JUGA:Toyota Avanza Hantam Rumah Warga di Tikungan Pangeran Ngulak III, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Terjadi Kemacetan Parah, Bali Segera Dibangun LRT

Dalam pernyataannya yang melansir bacakoran.co Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa titik terang terkait pembayaran hak-hak tersebut telah ditemukan, meskipun melalui metode dirapel.

Pemerintah, yang tengah merampungkan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan di tahun 2024, mengakui bahwa hal ini melibatkan berbagai payung hukum.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan, dan Veteran.

Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) sedang digarap khusus untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Kabar Baik Nih, Keduataan Besar Amerika Serikat Buka Loker, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:KPU Muba Mulai Lakukan Pelipatan 60 Ribu Surat Suara Pilpres 2024

Yustinus Prastowo menekankan bahwa pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme rapel yang akan segera diumumkan melalui peraturan resmi.

Proses penyusunan aturan ini, seperti diungkapkan Prastowo, tengah berlangsung, dan perincian yang cukup rumit terkait kenaikan gaji sedang dituntaskan oleh pihak berwenang.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji PNS TNI POLRI sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2024 pada 16 Agustus 2023.

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan besaran gaji PNS TNI dan POLRI berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, sementara pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.

BACA JUGA:Puluhan Warga Desa Air Itam Senyum Sumringah, Terima Sembako Dari Polsek Sanga Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: